Senin, 06 Februari 2017

Evaluasi Kegiatan Penyuluhan SMK Muhammadiyah 1 Kramat

Evaluasi Kegiatan Penyuluhan

Pada kiriman sebelumnya telah dijelaskan dengan cukup komprehensif mengenai pelaksanaan kegiatan penyuluhan penggunaan helm SNI bagi siswa-siswi SMK, yaitu di SMK Muhammadiyah Kramat, Kabupaten Tegal. Untuk kiriman kali ini, akan dibahas mengenai evaluasi dari kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan tersebut. Dengan melakukan evaluasi, akan dapat diketahui hasil dari penyuluhan yang telah dilakukan, apakah terdapat perubahan dari kondisi sebelumnya atau tidak.
Pembahasan tentang evaluasi kegiatan penyuluhan ini akan dibagi ke dalam 4 (empat) bagian, antara lain: metode evaluasi, indikator, alat ukur, dan hasil pengukuran.

Metode

Evaluasi kegiatan merupakan bagian yang harus ada dalam pelaksanaan satu kegiatan. Dengan melakukan evaluasi, tingkat keberhasilan kegiatan dapat diketahui. Tingkat keberhasilan dapat diketahui dengan membandingkan antara tujuan kegiatan dengan hasil yang didapatkan setelah kegiatan dilaksanakan.
Tujuan dari kegiatan penyuluhan di SMK Muhammadiyah Kramat adalah meningkatkan kesadaran para siswa SMK Muhammadiyah Kramat tentang penggunaan helm SNI. Kata yang digunakan adalah meningkatkan, dengan demikian harus diketahui tingkat kesadaran para siswa sebelum dan sesudah dilaksanakan kegiatan penyuluhan. Oleh karena itu, metode yang digunakan adalah metode ­before and after analysis.
Untuk mendapatkan data yang digunakan untuk mengetahui tingkat kesadaran para siswa, cara yang dilakukan adalah dengan memberikan pre-test sebelum kegiatan dilakukan dan post-test setelah kegiatan dilaksanakan.

Indikator

Tujuan dari kegiatan penyuluhan keselamatan lalu lintas di SMK Muhammadiyah Kramat adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa SMK Muhammadiyah Kramat tentang penggunaan helm. Tingkat kesadaran para siswa dapat diukur dengan empat indikator yang biasa dijadikan sebagai tolak ukur kesadaran hukum, antara lain: pengetahuan, pemahaman, sikap, dan pola perilaku. Menggunakan helm SNI merupakan peraturan hukum yang tertuang dalam pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”

Dengan demikian, menggunakan empat indikator kesadaran hukum tersebut untuk mengukur tingkat kesadaran penggunaan helm SNI merupakan hal yang relevan untuk dilakukan.

a)      Pengetahuan
Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. Perilaku tertentu yang dimaksud dalam evaluasi ini adalah penggunaan helm SNI  pada saat berkendara dengan sepeda motor. Jadi, indikator penilaian pengetahuan dalam evaluasi ini adalah pengetahuan para siswa tentang dasar hukum penggunaan helm SNI pada saat berkendara dengan sepeda motor.

b)      Pemahaman
Pemahaman hukum diartikan sebagai sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari satu hukum tertentu. Dengan kata lain, pemahaman hukum adalah satu pengertian terhadap isi dan tujuan satu peraturan dalam hukum tertentu serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh hukum tersebut. Terkait dengan penggunaan helm SNI, maka indikator penilaian pemahaman penggunaan helm adalah pemahaman para siswa terhadap isi dan tujuan diwajibkannya menggunakan helm SNI pada saat berkendara dengan sepeda motor.

c)       Sikap
Sikap hukum diartikan sebagai satu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu ditaati. Terkait dengan penggunaan helm SNI, maka indikator penilaian sikap terhadap peraturan penggunaan helm SNI adalah kecenderungan atau persepsi para siswa untuk menggunakan helm SNI pada kondisi-kondisi tertentu.

d)      Pola Perilaku
Pola perilaku hukum merupakan hal yang utama dalam kesadaran hukum, karena di sini dapat dilihat apakah satu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Berlaku atau tidaknya hukum tersebut dilihat dari dilaksanakan atau tidak peraturan yang ada, khususnya dalam hal penggunaan helm SNI. Dengan demikian, indikator pola perilaku para siswa adalah tindakan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang dilakukan oleh para siswa.

Alat Ukur

Alat evaluasi merupakan instrumen yang digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari penyuluhan yang dilakukan. Dengan alat evaluasi akan dapat diketahui seberapa besar pengaruh dari kegiatan penyuluhan terhadap tingkat pemahaman dan tingkat kesadaran para siswa terhadap peraturan lalu lintas yang ada, khususnya penggunaan helm SNI.
Dalam menentukan alat evaluasi yang akan digunakan, hal yang harus diperhatikan adalah indikator-indikator penilaian yang akan diukur. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam evaluasi ini, digunakan empat indikator kesadaran, yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap, dan pola perilaku.
Dengan melihat karakteristik dari masing-masing indikator, maka alat evaluasi yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan kegiatan penyuluhan penggunaan helm SNI pada siswa SMK Muhammadiyah Kramat yaitu kuesioner dan survei pelanggaran penggunaan helm.
  1. Kuesioner
Kuesioner digunakan untuk mengukur indikator pengetahuan, pemahaman, dan sikap para siswa terhadap peraturan menggunakan helm saat berkendara. Indikator pengetahuan dan pemahaman diukur dengan menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersifat kognitif (benar/salah). Indikator sikap diukur dengan pernyataan-pernyataan yang bersifat afektif (setuju/tidak setuju).
Di dalam kuesioner ada dua jenis pernyataan, yaitu pernyataan yang bersifat favourable (pernyataan positif) dan unfavourable (pernyataan negatif). Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari responden yang cenderung menjawab tidak pada kondisi sebenarnya, cenderung menjawab benar / setuju namun pada kenyataannya tidak demikian.
Skala pengukuran yang digunakan untuk kuesioner yang akan digunakan adalah Skala Guttman, yang mana setiap pernyataan hanya memiliki dua pilihan jawaban. Dari kuesioner yang diisi oleh responden, akan didapatkan jumlah skor total pada setiap indikator. Jumlah skor tersebut didapatkan dari scoring sebagai berikut:

Tabel 1. Skoring jawaban responden
Jenis Jawaban
Skor
Favourable
Unfavourable
Benar
1
0
Salah
0
1
Setuju
1
0
Tidak
0
1

Tabel 2 menunjukkan blue print dari kuesioner yang akan diberikan kepada responden dalam rangka mengukur tingkat kesadaran para siswa SMK Muhammadiyah Kramat dari aspek pengetahuan, pemahaman, dan sikap terhadap peraturan penggunaan helm SNI.

Tabel 2. Blueprint pengukuran pengetahuan, pemahaman dan sikap
No
Jenis Pernyataan
Pernyataan
Pengukuran Pengetahuan
1
F
Mengenakan helm wajib bagi pengemudi sepeda motor
2
UF
Mengenakan helm tidak wajib bagi penumpang sepeda motor
3
UF
Tidak harus mengenakan helm SNI
4
F
Helm berstandar dinilai dari bentuknya bukan logo terstandarnya


Pengukuran Pemahaman
5
UF
Helm berfungsi untuk melindungi diri dari tilang polisi
6
F
Mengenakan helm melindungi kepala dari benturan saat kecelakaan
7
UF
Mengenakan helm tidak berpengaruh terhadap keselamatan saat terjadi kecelakaan
8
UF
Pemakaian helm dapat digantikan dengan alat lain yang fungsinya sama
9
UF
Helm cukup dikenakan tanpa perlu dikunci (di-klik)


Pernyataan


Pengukuran Sikap
10
UF
Mengenakan helm tidak perlu bagi anak-anak
11
UF
Tidak perlu mengenakan helm saat bepergian jarak dekat
12
UF
Tidak perlu mengenakan helm jika tidak ada polisi
13
F
Lebih baik membeli helm daripada ditilang polisi
14
UF
Helm dengan model keren tanpa SNI lebih baik daripada helm biasa saja tapi SNI
15
UF
Tidak perlu mengenakan helm jika tidak punya


  1. Survei Pelanggaran
Survei pelanggaran penggunaan helm SNI digunakan untuk mengukur secara langsung tingkat kesadaran para siswa dari aspek pola perilaku (konatif) para siswa terhadap peraturan menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor. Sasaran kegiatan pengamatan ini adalah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para siswa SMK Muhammadiyah Kramat. Hasil pengamatan ini adalah data kuantitatif yang menunjukkan jumlah dan persentase pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para siswa di lokasi pengamatan.
Untuk mencapai hasil yang relevan, pengamatan dapat dilakukan pada jam masuk sekolah atau jam pulang sekolah dan pada saat jam kegiatan belajar mengajar. Pengamatan pada jam masuk/keluar sekolah dapat dilakukan di pintu masuk sekolah dan di depan area sekolah. Sedangkan pengamatan pada jam kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan di tempat parkir kendaraan para siswa untuk mengamati secara lebih rinci pelanggaran terkait dengan peraturan teknis kendaraan yang digunakan para siswa.

Hasil Pengukuran

  1. Pengetahuan, Pemahaman, dan Sikap
Setelah dilakukan pengukuran menggunakan kuesioner terhadap 50 responden dari siswa SMK Muhammadiyah Kramat peserta ekstrakulikuler Hizbul Wathan didapatkan skor hasil pengukuran sebagaimana dijelaskan pada tabel 5.3. Hasil pengukuran menunjukkan adanya peningkatan total skor antara sebelum penyuluhan (646) dengan setelah penyuluhan (675) sebesar 29 poin atau 0,04 %. Dari ketiga aspek yang diukur, baik aspek pengetahuan, pemahaman, maupun sikap, semuanya mengalami peningkatan. Tingkat pengetahuan para siswa naik 7 poin (0,04%), tingkat pemahaman para siswa naik 8 poin (0,06%), dan nilai sikap para siswa naik 15 poin (0,06%).

Tabel 3. Skor hasil pengukuran kuesioner
No
Indikator
Skor
Prosentase Peningkatan
Before
After
1
Pengetahuan
160
167
0,04 %
2
Pemahaman
217
225
0,04 %
3
Sikap
269
284
0,06 %
TOTAL SKOR
646
675
0,04 %

Dari ketiga aspek yang diukur, skor sikap para siswa SMK Muhammadiyah Kramat mengalami kenaikan yang paling tinggi dibandingkan aspek yang lain. Hal ini menjadi indikasi bahwa pengetahuan dan pemahaman para siswa terhadap peraturan penggunaan helm SNI sebelum penyuluhan sudah tinggi. Para siswa sudah mengetahui dan memahami tentang peraturan dan untuk apa peraturan tersebut dibuat. Tetapi, sikap positif para siswa terhadap peraturan tersebut belum menunjukkan nilai yang setingkat dengan pengetahuan dan pemahaman para siswa. Terbukti setelah dilakukan penyuluhan, sikap para siswa terhadap peraturan penggunaan helm SNI naik sebesar 15 poin (0,06%).

  1. Pola Perilaku
Pola perilaku para siswa terhadap peraturan penggunaan helm SNI didapatkan dengan melakukan survei di pintu gerbang dan tempat parkir SMK Muhammadiyah Kramat. Hasil survei tersebut ditunjukkan grafik pada gambar 1.
Gambar 1. Hasil survei pelanggaran lalu lintas sebelum penyuluhan

Berdasarkan hasil survei, diketahui ada 5 (lima) jenis pelanggaran yang dilakukan selama survei dilakukan. Pelanggaran penggunaan helm tercatat ada 114 siswa yang melanggar dari 274 pelanggaran yang dilakukan siswa yang menggunakan sepeda motor, terdiri dari 106 pelanggaran tidak menggunakan helm SNI dan 8 pelanggaran penggunaan helm non-SNI.
Setelah penyuluhan, survei kembali dilakukan. Survei pasca penyuluhan tidak seperti survei pra penyuluhan. Apabila survei pra-penyuluhan dilakukan untuk mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan, maka survei pasca-penyuluhan dilakukan hanya difokuskan pada pelanggaran yang menjadi materi penyuluhan keselamatan, yaitu tentang penggunaan helm SNI.
Berdasarkan hasil survei pasca-penyuluhan pada penggunaan helm di SMK Muhamadiyah Kramat, didapatkan adanya penurunan jumlah pelanggaran sebesar 20%. Dari yang sebelumnya ada 106 siswa yang tidak menggunakan helm dan 8 siswa yang menggunakan helm non-SNI, setelah dilakukan penyuluhan, didapatkan ada 86 siswa yang melakukan pelanggaran penggunaan helm, semuanya tidak menggunakan helm dan tidak didapati siswa yang menggunakan helm non-SNI seperti sebelum dilakukan penyuluhan.

Kesimpulan

Dengan dilaksanakannya rangkaian kegiatan penyuluhan yang dimulai dari proses identifikasi massa dan diakhiri dengan kegiatan penyuluhan sampai dengan evaluasi kegiatan, kesimpulan yang dapat diambil antara lain:
a)   Berdasarkan hasil identifikasi, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan oleh siswa/siswi SMK Muhammadiyah Kramat adalah tidak menggunakan helm SNI.
b)  Pelanggaran tidak menggunakan helm bukan karena para siswa tidak mengetahui peraturan, melainkan karena tingkat kesadaran yang rendah, sehingga penyuluhan dilakukan dengan bertujuan meningkatkan kesadaran para siswa/siswi melalui kegiatan Hizbul Wathan.
c)  Model penyuluhan dengan metode pendekatan kelompok terbukti efektif digunakan untuk menyampaikan materi kepada para siswa/siswi dengan karakteristik siswa SMK yang cenderung sulit untuk diatur.
d)  Secara umum, kegiatan penyuluhan telah meningkatkan kesadaran para siswa/siswi SMK Muhammadiyah dalam hal kewajiban penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor.


Semoga bermanfaat
source http://kuliah-ktj.blogspot.co.id/2017/01/evaluasi-kegiatan-penyuluhan.html
Simple markers

Evaluasi Kampanye Keselamatan Jalan Menurut Ross Silcock Ltd


SABTU, 04 FEBRUARI 2017

Pemberitaan/periklanan tentang keselamatan jalan dapat digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran. Pada umumnya, tujuan dari setiap pemberitaan/periklanan adalah untuk mengubah perilaku pengguna jalan, sikap atau pengetahuan agar meningkatkan keselamatan jalan. Berikut adalah hal-hal yang bisa didapatkan dengan kampanye melalui periklanan:


  • Meningkatkan kesadaran dari sebuah permasalahan atau perilaku tertentu;
  • Meningkatkan level informasi tentang sebuah topik atau isu tertentu;
  • Membantu membangun kepercayaan, khususnya bagi mereka yang tidak mendapatkan perhatian lebih;
  • Membuat topik lebih menonjol dan membuat massa lebih peka dalam berkomunikasi;
  • Mendorong pengaruh interpersonal melalui percakapan dengan yang lain (misal: polisi, guru, atau orang tua);
  • Membangkitkan pencarian informasi oleh individu; dan
  • Menguatkan kembali kepercayaan dan perilaku yang sudah ada.


Salah satu permasalahan yang akan dihadapi adalah bahwa orang, kebanyakan, cenderung menolak untuk berubah, khususnya ketika tidak ada orang yang secara nyata mendekati mereka. Seorang pengemudi yang mengoperasikan kendaraan setelah minum alkohol yang pada banyak kasus tidak mengalami insiden, tidak menerima alasan mengapa ia tidak boleh minum dan mengemudi seperti yang disampaikan pada poster ataupun televisi. Kesulitan tambahan yang harus diatasi adalah bahwa tidak ada kesempatan untuk melakukan interaksi secara face-to-face.

Dalam rangka menentukan metode evaluasi yang paling sesuai, penting untuk mengetahui lebih dulu sasaran kampanye. Dalam banyak kasus sasarannya adalah untuk mengurangi kecelakaan atau penyebabnya. Penting untuk menggunakan cara yang sesuai dalam evaluasi kampanye publik. Apabila pencegahan/pengurangan kecelakaan digunakan sebagai ukuran, maka dalam interval waktu tertentu harus cukup kuat untuk mendapatkan efeknya. Menggunakan data kecelakaan atau korban mungkin sesuai, khususnya untuk kampanye yang dilakukan dalam jangka panjang (5 atau 10 tahun), namun untuk jangka pendek, akan tidak sesuai apabila menggunakan data kecelakaan saja. Penggunaan tingkat kecelakaan sebagai ukuran dapat menjadi sebuah kejanggalan dengan banyak pertimbangan seperti kecelakaan yang tidak dilaporkan, waktu kejadian, dan pengaruh dari faktor lainnya. Berikut ini adalah beberapa indikator yang dapat digunakan selain data kecelakaan:

  •           Kesukaan publik terhadap sebuah pesan;
  •           Opini publik terhadap efektivitas pesan;
  •           Opini ahli terhadap efektivitas pesan;
  •           Jumlah dan jenis pengguna jalan yang diraih;
  •           Pengulangan pesan yang digunakan;
  •           Perubahan pengetahuan lalu lintas;
  •           Perubahan sikap;
  •           Perubahan perilaku individu;
  •           Perubahan perilaku yang diobservasi;
  •           Perubahan tingkat pelanggaran; dan
  •           perubahan tingkat kecelakaan.

Apabila dari item-item tersebut cenderung berhubungan dengan keseringan kecelakaan, item-item tersebut dapat digunakan sebagai indikator.  Harus ada ketelitian dalam memperkirakan bahwa apabila ada perbaikan dari salah satu variabel tersebut, akan secara otomatis menjadi perbaikan tingkat kecelakaan. Ada juga kemungkinan bahwa kompensasi risiko akan terjadi. Hal ini terjadi ketika perbaikan satu perilaku mengarahkan ke pengambilan risiko di area yang lain. Sebagai contoh, hal tersebut telah terlihat pada beberapa kasus yang menunjukkan bahwa peningkatan penggunaan sabuk keselamatan mengarahkan ke luka yang lebih ringan bagi penumpang, tetapi terjadi lebih banyak kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan yang rentan (vulnerable road users).

Apabila hanya menggunakan data kecelakaan sebagai bahan evaluasi, hanya hasil akhir yang diketahui. Akan lebih informatif jika mengetahui bagaimana jalan menuju hasil akhir tersebut. Dengan kata lain, penggunaan variabel sikap dan pengetahuan dapat membantu untuk mengetahui mengapa program tersebut berhasil dan mengapa program tersebut tidak efektif (gagal). Informasi tersebut dapat menjadi masukan dalam desain kampanye di masa yang akan datang sehingga ada proses perbaikan yang dinamis.

Menggunakan media periklanan saja tidak akan menghasilkan perubahan yang diharapkan. Harus dilihat pula sebuah kampanye yang lebih luas, melibatkan penegakan hukum, peraturan, teknik dan strategi yang lain. Perubahan perilaku yang dituju harus realistis dan tidak terlalu luas. Bagaimanapun, periklanan adalah sebuah hal pokok, tetapi berjangka panjang, bagian dari setiap strategi untuk mengurangi jumlah orang yang meninggal dan terluka di jalan.


Sumber: THE DESIGN AND EVALUATION OF ROAD SAFETY PUBLICITY CAMPAIGNS (Kim Smith, Ross Silcock Ltd)

Sosialisasi Keselamatan Berlalu-lintas di SMK 1 Muhammadiyah Kramat, "Pentingnya Penggunaan Helm untuk Meningkatkan Keselamatan"


Kramat, Kabupaten Tegal. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Kota Tegal melalui progtam studi DIV Manajemen Keselamatan Transportasi jalan beberapa waktu lalu menggelar sosialiasi pentingnya penggunaan helm untuk meningkatkan keselamatan di SMK Muhammadiyah Kramat.
Di SMK itu, sosialisasi di ikuti sekitar 100 siswa. Peserta mendapat penjelasan seputar manfaat penggunaan helm. Para siswa telihat antusias mengikuti jalannya acara. Selain mendapat teori yang dibawakan para taruna PKTJ, mereka juga disuguhi pemutaran video tentang berkendara secara aman.
Antusiasme para siswa terlihat antusias ketika dilakukan pemberian materi cara memakai helm yang benar. Selain itu juga diberikan hadiah untuk siswa yang antusias menjawab pertanyaan yang dibawakan oleh narasumber, yaitu taruna PKTJ
Sosialisasi ini di latar belakangi banyaknya pengendara motor, termasuk anak sekolah yang tidak menggunakan helm saat berkendara dengan alasan faktor gaya, macho maupyn berani. Selain itu, meski sudah memakai helm, tetapi belum lulus SNI. "Kegiatan ini bertujuan memberikan arti pentingnya memakai helm SNi serta manfaat dan fungsinya bagi pengendara," kata salah satu taruna PKTJ, Rizal Ghifary.
Rizal juga menuturtkan bahwa berdasarkan UU N0 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI. Tidak hanya, pengemudi, pembonceng juga wajib menggunakan helm tersebut. Penggunaan helm yang SNI dan juga cara memakai helm yang benar akan meningkatkan keselamatan pengguna jalan apabila terjadi kecelakaan.
"Bagi adik-adik siswa SMK yang tidak mematuhinya dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan penjara oleh pihak Kepolisian" kata dia.

Senin, 16 Januari 2017

Pentingnya Memakai Helm (Studi Kasus di Kanada)

Tahukah kamu?
Memakai helm saat mengendarai sepeda dapat mengurangi risiko cedera otak sebesar 88%
Sekitar 75% dari kematian sepeda adalah hasil dari otak atau cedera kepala
Fakta:  satu pengendara sepeda meninggal di Kanada setiap minggu
Dalam kasus cedera yang mengancam jiwa di kalangan pengendara sepeda, daerah tubuh yang paling terluka sering adalah kepala
cedera kepala adalah penyebab utama kecacatan dari kecelakaan sepeda
Pada tahun 2009, lebih dari 11,4 juta orang berusia 12 dan lebih tua dilaporkan naik sepeda, tapi hanya 4,1 juta dilaporkan memakai helm sepanjang waktu.

Helm Save Lives!
Helm mengurangi risiko cedera kepala di olahraga ski dan snowboarding, serta olahraga alpine lainnya.
Kesempatan untuk cedera kepala dua sampai empat kali untuk pengendara sepeda yang tidak memakai helm
Lebih dari 90% dari pengendara sepeda tewas pada tahun 2008 tidak memakai helm
Helm mengurangi risiko cedera otak karena mereka menyerap energi dari dampak, bukan kepala, wajah atau otak

Hukum akankah membantu?
Dalam studi tentang penggunaan helm, di mana undang-undang untuk digunakan helm wajib ada ada peningkatan yang signifikan dalam penggunaan helm. Mari kita bandingkan pada negara-negara bagian di Kanada:
Negara Bagian Nova Scotia (wajib untuk semua usia): 73,2% penggunaan helm secara keseluruhan
Negara Bagian Ontario (wajib untuk semua orang di bawah usia 18): 40,6% secara keseluruhan penggunaan helm
Negara Bagian Saskatchewan (tidak ada undang-undang): 26,9% penggunaan helm secara keseluruhan

Minggu, 15 Januari 2017

Sejarah Kementerian Perhubungan

Departemen Perhubungan telah ada sejak Periode awal Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk berdasarkan periode Kabinet Republik Indonesia :
  1. Kabinet Presidensiil : 2 September 1945 s.d. 14 November 1945
    • Menteri Perhubungan adalah Abikusno Tjokrosujono.
  2. Kabinet Sjahrir ke I : 14 Nopember 1945 s.d. 12 Maret 1946
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Abdulkarim.
  3. Kabinet Sjahrir ke II : 12 Maret 1945 s.d. 2 Oktober 1946
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Abdulkarim
    • Menteri Muda Perhubungan adalah Ir. Djuanda
  4. Kabinet Sjarir ke III : 2 Oktober 1946 s.d. 3 Juli 1947
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Djuanda
    • Menteri Muda Perhubungan adalah Ir. Djuanda
    • Menteri Muda Perhubungan adalah Setiadjid
  5. Kabinet Amir Sjarifudin ke I : 3 Juli 1947 s.d. 20 Januari 1948
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Djuanda
  6. Kabinet Amir Sjarifudin ke II : 11 Nopember 1947 s.d. 20 Januari 1948
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Djuanda
  7. Kabinet Hatta ke I (Kabinet Presidensiil) : 20 Januari 1948 s.d. 4 Agustus 1948
  8. Kabinet Darurat : 19 Desember 1948 s.d. 13 Juli 1949
    • Menteri Perhubungan dan mewakili kemakmuran adalah Ir. Indratjaj
  9. Kabinet Hatta k II (Kabinet Presidensiil) : 4 Agustus 1949 s.d. 20 Desember 1949
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. H. Laoh
  10. Kabinaet Susanto (Kabinet Peralihan) : 20 Desember 1949 s.d. 21 Januari 1950 Tidak ada Menterinya
  11. Kabinet Halim (Republik Indonesia Jogya-Jakarta) : 21 Januari 1950 s.d. 6 September 1950
    • Menteri Pekerjaan Umum dan Perhubungan adalah Ir. Sitompul
  12. Kabinet Republik Indonesia Serikat Pertama dan Terakhir : 20 Desember 1949 s.d. 6 September 1950
    • Menteri Perhubungan adalah Mr. Wilopo
  13. Kabinet Natsir (Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke I) : 6 September 1950 s.d. 27 April 1951
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Djuanda
  14. Kabinet Sukiman (Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke II) 27 April 1951 s.d. 3 April 1952
  15. Kabinet Wilopo (Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke III) 3 April 1952 s.d.1 Agustus 1953
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Djuanda
  16. Kabinet Ali Sastroamidjoyo ke I (Kabinet Republik Indonesia ke IV): 1 Agustus 1953 s.d. 12 Agustus 1955
    • Menteri Perhubungan adalah Abikusno Tjokrosujoso
    • Mulai tanggal 19 Nopember 1954 Mr. Abikusno Tjokrosujoso meletakkan jabatan sebagai Menteri Perhubungan ad interim dan diganti oleh
    • DR. A. K Gani dengan Keppres No. 227 tahun 1954 tangal 18 Nopember 1954
  17. Kabinet Burhanuddin Harahap (Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke V): 12 Agustus 1955 s.d. 24 Maret 1956
    • Menteri Perhubungan adalah F. Laoh
    • Menteri Muda Perhubungan adalah Asrarudin
  18. Kabinet Ali Sastroamidjoyo ke II (Kabinet Rep. Indonesia Kesatuan ke VI): 24 Maret 1956 s.d. 9 April 1957
    • Menteri Perhubungan adalah H. Sjuchjar Tedjasukmana
    • Menteri Muda Perhubungan adalah A. Be. De Rozari, terhitung tangal 9 Januari 1967 diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
      • Program Kementerian Perhubungan jaman itu adalah :
        • Memperlengkapi alat-alat transport untuk daerah yang menghasilkan produksi banyak, sehinga tercapai imbangan yang baik antar produksi dan konsumsi dengan mengutamakan rehabilitasi jalan-jalan di luar jawa.
        • Memajukan dan mengawasi pelayaran nasional serta melindungi terhadap persaingan asing.
  19. Kabinet Djuanda ? Kabinet Karya (Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke VII): 9 April 1957 s.d. 10 Juli 1959
    • Menteri Perhubungan adalah Mr. Sukardan
  20. Kabinet Republik Indonesia (sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959) dengan periode :
    • Kabinet Kerja I : 10 Juli 1959 s.d. 18 Februari 1960
      • Menteri Muda Perhubungan Laut adalah Ir. Abdul Mutholib Danunungrat
      • Menteri Muda Perhubungan Darat dan Pos Telegrap dan Telepon adalah Jend. Mayor Djatikusumo
      • Menteri Muda Perhubunga Udara adalah Kol . Udara R. Iskandar
    • Kabinet Kerja II : 18 Februari 1960 s.d. 6 Maret 1962
      • Menteri Perhubungan Darat dan Pos Telegrapdan Telepon, Pariwisata adalah Mayor Jend . Djatikusumo
      • Menteri Perhubungan Laut adalah Ir. Abdul Mutholib Danunungrat
      • Menteri Perhubunga Udara adalah Kol . Udara R. Iskandar
    • Kabinet Kerja III : 6 Maret 1962 s.d. 13 November 1963
      • Menteri Perhubungan Darat dan Pos Telekomunikasi dan Pariwisata adalah Letjen Djatikusumo
      • Menteri Muda Perhubungan Laut adalah Ir. Abdul Mutholib Danunungrat
      • Menteri Muda Perhubungan Darat dan Pos Telegrap dan Telepon, Pariwisata adalah Letnan Jend. Mayor Djatikusumo
      • Menteri Muda Perhubunga Udara adalah Kol . Udara R. Iskandar
    • Kabinet Kerja IV : 13 November 1963 s.d. 27 Agustus 1964
      • Menteri Perhubungan Darat dan Pos Telekomunikasi dan Pariwisata adalah Letjen Hidayat
      • Menteri Perhubungan Laut adalah Brigadir Jenderal KKO Ali Sadikin
      • Menteri Perhubunga Udara adalah Laksamana Muda Udara Iskandar
    • Kabinet Dwikora : 27 Agustus 1964 s.d. 1965
      • Menteri Perhubungan Darat : Letjen Hidayat
      • Menteri Perhubungan Udara : Partono (baru mulai 2 April 1965)
  21. Kabinet Sesudah Orde Lama yaitu :
    • Kabinet Dwikora yang disempurnakan : 24 Februari 1966 s.d. 28 Maret 1966
      • Menteri Perhubungan Udara: Partono
      • Menteri Perhubungan Laut : Mayjen KKO Ali Sadikin
    • Kabinet Dwikora yan disempurnakan : 27 Maret 1966 s.d. 25 Juli 1966
      • Kementerian Perhubungan dengan Menteri : Laksamana Muda Laut Jatidjan
      • Kementerian Perhubungan mempunyai :
      • Departemen Perhubungan Darat : Brigjen Utoyo Utomo
      • Departemen Perhubungan Udara : Partono
    • Kabinet Ampera : 25 Juli 1966 s.d. 17 Oktober 1967
      • Departemen Perhubungan
      • Menteri Perhubungan : Sutopo
      • Menteri Maritim : Laksamana Muda Laut Jatidjan
  22. Kabinet Pembangunan (Orde Baru) :
    • Kabinet Pembangunan I : 6 Juni 1968 s.d. 28 Maret 1973
      • Menteri Perhubungan : Drs. Frans Seda
    • Kabinet Pembangunan II : 28 Maret 1973 s.d. 28 Maret 1978
      • Menteri Perhubungan : Prof. DR. Emil Salim
    • Kabinet Pembangunan III : 29 Maret 1978 s.d. 15 Maret 1983
      • Menteri Perhubungan : Roesmin Nuryadin
    • Kabinet Pembangunan IV : 19 Maret 1983 s.d. Maret 1988
      • Menteri Perhubungan : Roesmin Nuryadin
      • Pada saat itu Departemen Perhubungan mempunyai Direktorat Perhubungan Darat, Direktorat Perhubungan Laut, Direktorat Perhubungan Udara dan mempunyai Kaperwahub dan Kanwil-Kanwil.
    • Kabinet Pembangunan V : 1988 s.d. 1993
      • Menteri Perhubungan : Ir. Azwar Anas
      • Departemen Perhubungan membawahi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut dan Udara serta dihapus Kaperwahub dan digabung menjadi Kanwil ? Kanwil Perhubungan di setiap propinsi.
    • Kabinet Pembangunan VI : 1993 s.d. 1998
      • Menteri Perhubungan : DR. Haryanto Dhanutirto
    • Kabinet Pembangunan VIII : Menteri Perhubungan Giri Suseno (Maret - Mei 1998)
  23. Kabinet Reformasi : Menteri Perhubungan Giri Suseno (Mei 1998 - Oktober 1999)
  24. Kabinet Persatuan Nasional (26 Oktober1999 – 09 Agustus 2001)
    • Menteri Perhubungan : Letnan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar
  25. Kabinet Gotong Royong (10 Agustus 2001 – 21 Oktober 2004)
    • Menteri Perhubungan : Letnan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar.
  26. Kabinet Indonesia Bersatu (21 Oktober 2004 – 22 Oktober 2009)
    • Menteri Perhubungan : Ir. Hatta Rajasa (21 Oktober 2004 – 09 Mei 2007)
    • Menteri Perhubungan : Ir. Jusman Syafii Djamal ( 09 Mei 2007 – 22 Oktober 2009)
  27. Kabinet Indonesia Bersatu II ( 22 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014)
    • Menteri Perhubungan : Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi (22 Oktober 2009 – 19 Oktober 2011)
    • Menteri Perhubungan : Letnan Jenderal TNI (Purn) Evert Ernest Mangindaan (19 Oktober 2011 – 01 Oktober 2014)
    • Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan : Bambang Susantono (01 Oktober 2014 – 20 Oktober 2014)
  28. Kabinet Kerja (27 Oktober 2014 – Sekarang)
    • Menteri Perhubungan : Ignasius Jonan
    • Menteri Perhubungan : Budi Karya Sumadi
- See more at: http://www.dephub.go.id/post/read/sejarah#sthash.srPFPxMP.dpuf
#repost at http://www.dephub.go.id/post/read/sejarah