Kamis, 21 Mei 2015

Makalah tentang kualitas transportasi publik di Indonesia

A.      Latar Belakang
Transportasi adalah perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, dengan atau tanpa kendaraan yang memiliki tujuan tertentu. Di era globalisasi ini transportasi berkembang sangat pesat baik darat, laut, maupun udara. Transportasi merupakan kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar sungai, laut dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, laut dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi yaitu kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran.
Secara umum masyarakat melakukan pergerakan dengan tujuan yang berbeda dan membutuhkan sarana penunjang pergerakan tersebut berupa angkutan pribadi maupun angkutan umum. Angkutan umum paratransit merupakan angkutan yang tidak memiliki rute dan jadwal yang tetap dalam beroperasi, sedangkan angkutan umum masstransit merupakan angkutan yang memiliki rute dan jadwal yang tetap serta tempat pemberhentian yang jelas.
Pada umumnya sebagian besar masyarakat masih bergantung dengan angkutan umum bagi pemenuhan kebutuhan mobilitasnya, karena sebagian besar masyarakat tingkat ekonominya masih lemah atau sebagian besar tidak memiliki kendaraan pribadi, sehingga pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan transportasi sangat diperlukan.
Namun tingkat pelayanan angkutan umum di Indonesia masih sangat kurang memadai. Terbukti masih banyaknya angkutan umum yang penumpangnya masih berdesak-desakkan dan juga banyak para pengemudi yang ugal-ugalan dalam mengemudikan kendaraannya. Tentu hal ini membuat penumpang tidak nyaman dan kurang berkeselamatan. Hal ini yang menyebabkan masyarakat Indonesia sebagian lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi karena pemerintah tidak memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan bagi para penumpang  angkutan umum. Dalam hal ini pemerintah harus bertindak tegas dan terus memperbaiki kualitas pelayanan transportasi, agar tercapai transportasi yang handal dan terpadu.
Dibanding dengan negara yang sudah maju, Indonesia mengalami penurunan pelayanan kualitas transportasi publik. Negara maju di kawasan regional Asia saja, sudah mulai menerapkan sistem  transportasi massal yang cepat dan  mampu menampung penumpang dalam jumlah banyak. Dengan fasilitas transportasi publik yang mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan, tentu akan lebih meningkatkan produktivitas perekonomian nasional.
Mudahnya proses pembelian kendaraan pribadi semakin memperparah kondisi transportasi publik yang disediakan pemerintah, karena semakin lama transportasi publik semakin ditinggalkan. Diperlukan adanya langkah-langkah perbaikan untuk mengatasi permasalahan yang ada, sehingga pada makalah ini akan dibahas tentang alternatif-alternatif yang dapat dilakukan.

B.            Rumusan Masalah
1.        Bagaimana kondisi perkembangan transportasi publik di Indonesia saat ini?
2.        Bagaimana cara meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Indonesia?

C.           Pembahasan
Dalam sistem transportasi Indonesia yang majemuk, perlu adanya peraturan yang akuntabilitasnya dan kredibilitasnya teruji. Hukum itu mampu menjadi pedoman ataupun tolok ukur semua elemen masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi jalan. Pedoman hukum tersebut harusnya mampu mengarahkan serta menjadi batu loncatan masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas yang ada.
Yang diharapkan oleh peraturan yang ada mengarah kepada pentingnya penggunaan trasnportasi public dalam melangsungkan aktivitasnya sehari hari. Hal ini mengingat tingginya peningkatan konsumsi kendaraan pribadi dan adanya pandangan masyarakat sebagai makhluk ekonomi yang tidak pernah berkecukupan dalam mengkonsumsi barang, khusunya yaitu kiendaraan bermotor. Dengan tidakadanya controll terhadap masalah yang terjadi, pemerintah tentunya akan mengambil kebijakan yaitu optimasalisasi moda trasnportasi massal.  Transportasi umum massal diharapkan mampu menjadi moda andalan dalam perpindahan manusia dan barang dalam jumlah banyak dan cepat tanpa mengabaikan unsur keselamatan dan keamanan. Hal ini sesuai dengan visi misi Rencana Umum Nasional Keselamatan mengenai kendaraan yang memiliki standar keselamatan tinggi sehingga apabila terjadi kecelakaan tingkat keparahan korban tidak begitu tinggi. Hal itu sangat perlu diperhatikan mengingat angkutan umum digunakan oleh orang ataupun barang dalam jumlah yang banyak,  sehingga tingkat keselamatan dan keamanan harus lebih tinggi dibanding dengan kendaraan lainnya.
Seiring dengan pelaksanaan optimalisasi transportasi massal di Indonesia, angkutan umum telah menjadi pokok penting dalam segala kegiatan oleh masyarakat.  Segala elemen masyarakat dari golongan menengah keatas dan golongan masyarakat menengah kebawah sudah menggunakan angkutan umum dalam bertransportasi. Masyarakat tidak ragu ataupun malu dalam mengambil keputusan yaitu moda angkutan umum dalam melangsungkan aktivitasnya sehari hari dikarenakan selain ongkos yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan masyarakat menggunakan kendaraan pribadinya. Selain itu dengan penggunaan angkutan umum, masyarakat akan lebih menghemat tenaga ataupun pikiran nya.
Kontradiksi terjadi dengan timbulnya permasalahan dalam angkutan umum sendiri. Masyarakat mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan oleh angkutan umum. Dari segi sarana dan prasaran angkutan umum yang dinilai oleh masyarakat kurang nyaman maupun selamat. Perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain mengalami ketidaktepatan waktu. Selain itu angkutan umum tidak bisa menjamin terhindarnya dari resiko luka yang parah saat terjadinya kecelakaan. Kecelakaan yang terjadi pada angkutan umum mempunyai pengaruh terhadap sector perekonomian masyarakat Indonesia.  Pengguna angkutan umum merasa dirugikan terhadap permasalahan  yang terjadi.
Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara, kerugian negara Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 250-270 trilliun rupiah atau sebesar 2,9%-3,1% dari Gross Domestik Produk Indonesia pada tahun 2012. Hasil dari riset juga menyebutkan penyebab kecelakaan terbesar adalah sepeda motor, dan kendaraan penyumbang korban kematian tertinggi adalah kendaraan bermotor umum yaitu angkutan orang dan barang 
Tingkat pelayanan dalam transportasi juga akan menentukan terhadap tingkat produktivitas. Dengan kinerja pelayanan angkutan umum yang baik dan maksimal, maka produktivitasnyapun akan optimal. Begitupun sebaliknya dengan kinerja pelayanan angkutan umum yang tidak maksimal, maka produktivitasnya juga tidak akan optimal. Tinggi rendahnya produktivitas kinerja akan mementukan terhadap pembangunan ekonomi.
Dalam meningkatkan kualitas transportasi public di Indonesia terhadap ancaman moda transportasi yang muncul dapat dilakukan beberapa usaha preventif dari segi perekonomian diantaranya pencanangan angkutan sebagai  penunjang pembangunan ekonomi dan pelaksanaan angkutan sebagai prasarana ekonomi. Pembangunan Ekonomi mempunyai kaitan yang erat dengan transportasi. Pembangunan ekonomi membutuhkan jasa angkutan yang cukup serta memadai. Tanpa adanya transportasi sebagai sarana penunjang tidak dapat diharapkan tercapainya hasil yang memuaskan dalam usaha pengembangan ekonomi suatu daerah. Tiap daerah, bagaimanapun tingkatan perkembangan ekonominya, dalam rangka menyusun sistem transportasi masal harus menentukan terlebih dahulu tujuan-tujuan yang membutuhkan jasa angkutan dalam sistem transportasi.
Angkutan dapat diklasifikasikan sebagai prasarana ekonomi. Fungsi transportasi adalah untuk mengangkut penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain. Kebutuhan akan angkutan penumpang tergantung fungsi bagi kegunaan seseorang artinya seseorang dapat mengadakan perjalanan untuk kebutuhan pribadi atau untuk keperluan usaha.
Faktor-faktor kebutuhan ekonomis yang berhubungan dengan angkutan dari suatu jenis barang, tergantung daripada sifat barang dan kegunaan ekonomisnya. Jadi trasportasi menciptakan kegunaan tempat dengan mengangkut suatu jenis barang dari suatu tempat ke tempat yang bersangkutan.
Dari segi pelakasaan peraturan pemerintah, angkutan umum harus berpedoman kepada prosedur umum Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.   Yang menjadi pokok permasalahan adalah pelayanan yang diberikan oleh perusahaan angkutan umum yang tidak sesuai dengan tugak dan fungsi pokonya yaitu menyediakan fasilitas angkutan orang dan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum dengan mengutamakan segi keselamatan dan keamanan. Perusahaan angkutan umum memperoleh bimbingan, pengarahan, pendidikan, pengawasan, sertifikasi serta perolehan izin untuk mengangkut orang dan barang oleh pemerintah yaitu lembaga yang terkait dalam Lalu lintas dan Angkutan Umum berdasarkan daerah cakupan angkutan umum tersebut. Dokumen pengangkutan oleh perusahaan angkutan umum meliputi trasnparansi dalam pengeloloaan tiket penumpang umum.
Dari segi prasarana kendaraan, kendaraan bermotor umum mengikuti prosedur utama yaitu registrasi kendaraan yang dipergunakan untuk angkutan umum. Kendaraan bermotor umum mempunyai surat perizinan dalam mengangkut angkutan maupun orang. Kendaraan sebelum digunakan dilakukakan pengecekan terhadap laik fungsinya komponen kendaraan. Kendaraan dilengkapi oleh kursi duduk penumpang ataupun bagasi yang digunakan untuk barang.
Aspek jasa angkutan umum dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.  Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini perusahaan angkutan umum wajib memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum
Pengemudi sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum mempunyai tata cara dalam berlalu lintas. Pelayanan yang diberikan pengemudi disesuaikan saat dia dalam trayek atau diluar trayek dan menggunakan jaringan jalan  sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Pengemudi harus memperhatikan hal hal yang dilarang sesuai dengan pasal 126 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu aturan mengenai memberhentikan kendaraan, mengetem kendaraan, menaikkan dan menurunkan penumpang serta melampaui jaringan trayek yang ditentukan tanpa izin. Pengemudi mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis saat mengemudi. Mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan merupakan tugas pengemudi. Pengemudi mempunyai tanggung jawab dan kewajiban penting dalam hal angkutan umum jalan.



D.           Kesimpulan
Dari tahun ke tahun, kualitas pelayanan angkutan umum di Indonesia mengalami penurunan. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut diantaranya adalahnya kurangnya ketrampilan dan pengetahuan sumber daya manusia dibidang angkutan jalan, budaya masyarakat yang tidak tertib hukum dan sarana dan prasarana dalam angkutan yang kurang memadai. Dengan kualitas pelayanan yang kurang, menyebabkan kinerja yang menurun sehingga produktivitas tidak maksimal. Dibutuhkan beberapa usaha preventif guna menaikkan kualitas pelayanan angkutan umum. Usaha tersebut meliputi pembenahan aspek jasa angkutan umum, kendaraan angkutan umum, prasarana kendaraan, pengemudi dan penumpang.  Sehingga kualitas pelayanan akan baik, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian nasional.

E.            Rekomendasi
Dari sekian permasalahan yang ada, ada beberapa saran atau rekomendasi yang dapat diberikan guna terciptanya kulitas pelayanan angkutan umum yang  transparan dan berdaya saing. Rekomendasi yang diberikan diantaranya :
1.    Perusahaan angkutan umum
Perusahaan angkutan umum mempunyai beberapa kebijakan atau tanggung jawab terhadap pelayanan angkutan umum. Setiap perusahaan angkutan umum wajib mengatur waktu jam kerja, waktu istirahat, pergantian pengemudi. Sesuai dengan Pasal 90 Mengenai Waktu Kerja Pengemudi Undang – Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan Angkutan Jalan  waktu jam kerja  yang dianjurkan maskimal 8 jam. Waktu istirahat yang dianjurkan selama setengah jam setelah pengemudi mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut – turut. Dalam hal tertentu pengemudi dapat mengemudiakan kendaraan maksimal 12 jam dengan waktu istirahat selama 1 jam. Perusahaan angkutan umum wajib memberlakukan dan mengawasi aturan tersebut. Apabila perusahaan melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin angkutan. Dalam kaitannya terhadap pengawasan muatan barang, perusahaan angkutan umum dan pengemudi wajib mematuhi ketentuan tata car pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan umum dan kelas jalan.
 
2.    Pengemudi
Pengemudi mempunyai peranan penting dalam penilaian terhadap pelayanan angkutan umum. Pengemudi harus melaksanakan ketentuan sesuai denga trayeknya masing masing. Apakah pengemudi mengemudikan kendaraan yang berada di dalam trayek atau diluar trayek. Pengemudi harus menaati peraturan memberhentikan kendaraan, mengangkut dan menurunkan penumpang, serta melewati trayek sesuai denga perizinan. Sesuai dengan pasal 125 Undang – Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa pengemudi angkutan orang wajib mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan, menaati aturan mengenai pemindahan penumpang ke kendaraan angkutan lain dengan trayek yang sama tanpa dipungut biaya dengan ketentuan apabila kendaraan angkutan pertama kecelakaan, mogok, rusak atau perintah petugas. Pengemudi wajib menggunakan lajur sesuai denganyang ditentukan, wajib memberhentikan kendaraan selama mengangkut atau menurunkan penumpang, menutup pintu kendaraan dan mangatur kecepatan kendaraan sesuai dengan kelas jalan kendaraan tersebut.
Aturan terkait pengemudi angkutan barang dijelaskan pada pasal 125 Undang – Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sesuai dengan berat permuatannya.

3.    Kendaraan bermotor
Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Kendaraan bermotor dibagi menjadi dua, yaitu angkutan orang dan barang. Angkutan umum orang dibedakan menjadi angkutan dalam trayek maupun diluar trayek. Pengemudi angkutan umum orang wajib mematuhi peraturan mengangkut sesuai dengan trayek yang ditentukan. Mematuhi peraturan kendaraan yang dikemudikan berada di dalam trayek atau diluar trayek. Angkutan barang meliputi angkutan barang umum dan khusus. Kendaraan angkutan umum harus mematuhi tata peraturan mengenai dimensi dan pemuatan. Kendaraan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang mempunyai standar keselamatan. Apabila terjadi kecelakaan, kendaraan akan mengurangi tingkat keparahan korban. Mengutamakan desain fasilitas perlengkapan kendaraan yang ergonomis. Memiliki peralatan pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan.

4.    Jasa Angkutan umum
Dalam perpindahan tempat, pengguna jasa yaitu penumpang memerlukan tiket saat menaiki kendaraan angkutan orang dalam trayek. Permasalahan yang terjadi adalah ketersedianya tiket yang diberikan kepada penumpang. Ketidaksedianya tiket tersebut tentu merugikan perusahaan angkutan umum dan negara. Untuk mengatasi permaslahan tersebut, perlu diberlakukanya tiket yang transparan. Penentuan tarif angkutan disesuaikan dengan tarif ekonomi ataupun non ekonomi sesaui dengan peraturan pemerintah.   Hasil dari angkutan orang tersebut akan jelas secara rinci. Dengan adanya tiket, maka penumpang akan mempunyai asuransi apabila terjadi kecelakaan.

5.    Pengguna Jasa
Pengguna jasa yang dimaksud adalah penumpang kendaraan angkutan. Penumpang mempunyai hak dan kewajiban dalam menjaga fasilitas kendaraan yang ada. Hal ini bertujuan agar salah satu tujuan dari transportasi yaitu, mempertimbangkan segi kenyamanan saat bertransportasi.

F.            Daftar Pustaka


Pemerintah Republik Indonesia. 2009. UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta