A. Latar Belakang
Transportasi
adalah perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, dengan atau tanpa kendaraan
yang memiliki tujuan tertentu. Di
era globalisasi ini transportasi berkembang sangat pesat baik darat, laut,
maupun udara. Transportasi merupakan kegiatan yang sangat penting dalam
kehidupan masyarakat di Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat
Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain keadaan geografis Indonesia
yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari
sebagian besar sungai, laut dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan
melalui darat, laut dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal
lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi yaitu
kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran.
Secara
umum masyarakat melakukan pergerakan dengan tujuan yang berbeda dan membutuhkan
sarana penunjang pergerakan tersebut berupa angkutan pribadi maupun angkutan
umum. Angkutan umum paratransit
merupakan angkutan yang tidak memiliki rute dan jadwal yang tetap dalam
beroperasi, sedangkan angkutan umum masstransit
merupakan angkutan yang memiliki rute dan jadwal yang tetap serta tempat
pemberhentian yang jelas.
Pada
umumnya sebagian besar masyarakat masih bergantung dengan angkutan umum bagi
pemenuhan kebutuhan mobilitasnya, karena sebagian besar masyarakat tingkat
ekonominya masih lemah atau sebagian besar tidak memiliki kendaraan pribadi, sehingga
pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan transportasi sangat diperlukan.
Namun tingkat
pelayanan angkutan umum di Indonesia masih sangat kurang memadai. Terbukti
masih banyaknya angkutan umum yang penumpangnya masih berdesak-desakkan dan
juga banyak para pengemudi yang ugal-ugalan dalam mengemudikan kendaraannya. Tentu
hal ini membuat penumpang tidak nyaman dan kurang berkeselamatan. Hal ini yang
menyebabkan masyarakat Indonesia sebagian lebih memilih menggunakan kendaraan
pribadi karena pemerintah tidak memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan
bagi para penumpang angkutan umum. Dalam
hal ini pemerintah harus bertindak tegas dan terus memperbaiki kualitas
pelayanan transportasi, agar tercapai transportasi yang handal dan terpadu.
Dibanding dengan
negara yang sudah maju, Indonesia mengalami penurunan pelayanan kualitas
transportasi publik. Negara maju di kawasan regional Asia saja, sudah mulai
menerapkan sistem transportasi massal
yang cepat dan mampu menampung penumpang
dalam jumlah banyak. Dengan fasilitas transportasi publik yang mempertimbangkan
kenyamanan dan keselamatan, tentu akan lebih meningkatkan produktivitas
perekonomian nasional.
Mudahnya
proses pembelian kendaraan pribadi semakin memperparah kondisi transportasi
publik yang disediakan pemerintah, karena semakin lama transportasi publik
semakin ditinggalkan. Diperlukan adanya langkah-langkah perbaikan untuk
mengatasi permasalahan yang ada, sehingga pada makalah ini akan dibahas tentang
alternatif-alternatif yang dapat dilakukan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
kondisi perkembangan transportasi publik di Indonesia saat ini?
2.
Bagaimana cara meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di
Indonesia?
C.
Pembahasan
Dalam sistem
transportasi Indonesia yang majemuk, perlu adanya peraturan yang akuntabilitasnya
dan kredibilitasnya teruji. Hukum itu mampu menjadi pedoman ataupun tolok ukur
semua elemen masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi jalan. Pedoman
hukum tersebut harusnya mampu mengarahkan serta menjadi batu loncatan
masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas yang ada.
Yang diharapkan oleh
peraturan yang ada mengarah kepada pentingnya penggunaan trasnportasi public
dalam melangsungkan aktivitasnya sehari hari. Hal ini mengingat tingginya
peningkatan konsumsi kendaraan pribadi dan adanya pandangan masyarakat sebagai
makhluk ekonomi yang tidak pernah berkecukupan dalam mengkonsumsi barang, khusunya
yaitu kiendaraan bermotor. Dengan tidakadanya controll terhadap masalah yang terjadi, pemerintah tentunya
akan mengambil kebijakan yaitu optimasalisasi moda trasnportasi massal. Transportasi umum massal diharapkan mampu
menjadi moda andalan dalam perpindahan manusia dan barang dalam jumlah banyak
dan cepat tanpa mengabaikan unsur keselamatan dan keamanan. Hal ini sesuai
dengan visi misi Rencana Umum Nasional Keselamatan mengenai kendaraan yang
memiliki standar keselamatan tinggi sehingga apabila terjadi kecelakaan tingkat
keparahan korban tidak begitu tinggi. Hal itu sangat perlu diperhatikan
mengingat angkutan umum digunakan oleh orang ataupun barang dalam jumlah yang
banyak, sehingga tingkat keselamatan dan
keamanan harus lebih tinggi dibanding dengan kendaraan lainnya.
Seiring dengan
pelaksanaan optimalisasi transportasi massal di Indonesia, angkutan umum telah
menjadi pokok penting dalam segala kegiatan oleh masyarakat. Segala elemen masyarakat dari golongan
menengah keatas dan golongan masyarakat menengah kebawah sudah menggunakan
angkutan umum dalam bertransportasi. Masyarakat tidak ragu ataupun malu dalam
mengambil keputusan yaitu moda angkutan umum dalam melangsungkan aktivitasnya
sehari hari dikarenakan selain ongkos yang ditawarkan lebih murah dibandingkan
dengan masyarakat menggunakan kendaraan pribadinya. Selain itu dengan
penggunaan angkutan umum, masyarakat akan lebih menghemat tenaga ataupun
pikiran nya.
Kontradiksi
terjadi dengan timbulnya permasalahan dalam angkutan umum sendiri. Masyarakat
mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan oleh angkutan umum. Dari segi sarana
dan prasaran angkutan umum yang dinilai oleh masyarakat kurang nyaman maupun
selamat. Perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain mengalami
ketidaktepatan waktu. Selain itu angkutan umum tidak bisa menjamin terhindarnya
dari resiko luka yang parah saat terjadinya kecelakaan. Kecelakaan yang terjadi
pada angkutan umum mempunyai pengaruh terhadap sector perekonomian masyarakat
Indonesia. Pengguna angkutan umum merasa
dirugikan terhadap permasalahan yang
terjadi.
Hasil dari
penelitian yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara, kerugian negara
Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 250-270 trilliun rupiah atau
sebesar 2,9%-3,1% dari Gross Domestik Produk Indonesia pada tahun 2012. Hasil
dari riset juga menyebutkan penyebab kecelakaan terbesar adalah sepeda motor,
dan kendaraan penyumbang korban kematian tertinggi adalah kendaraan bermotor
umum yaitu angkutan orang dan barang
Tingkat
pelayanan dalam transportasi juga akan menentukan terhadap tingkat
produktivitas. Dengan kinerja pelayanan angkutan umum yang baik dan maksimal,
maka produktivitasnyapun akan optimal. Begitupun sebaliknya dengan kinerja
pelayanan angkutan umum yang tidak maksimal, maka produktivitasnya juga tidak
akan optimal. Tinggi rendahnya produktivitas kinerja akan mementukan terhadap
pembangunan ekonomi.
Dalam meningkatkan kualitas transportasi
public di Indonesia terhadap ancaman moda transportasi yang muncul dapat
dilakukan beberapa usaha preventif dari segi perekonomian diantaranya
pencanangan angkutan sebagai penunjang pembangunan ekonomi dan
pelaksanaan angkutan sebagai prasarana ekonomi. Pembangunan Ekonomi mempunyai kaitan yang erat
dengan transportasi. Pembangunan ekonomi membutuhkan jasa angkutan yang cukup
serta memadai. Tanpa adanya transportasi sebagai sarana penunjang tidak dapat
diharapkan tercapainya hasil yang memuaskan dalam usaha pengembangan ekonomi
suatu daerah. Tiap daerah, bagaimanapun tingkatan perkembangan ekonominya,
dalam rangka menyusun sistem transportasi masal harus menentukan terlebih
dahulu tujuan-tujuan yang membutuhkan jasa angkutan dalam sistem transportasi.
Angkutan dapat diklasifikasikan
sebagai prasarana ekonomi. Fungsi transportasi adalah untuk mengangkut
penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain. Kebutuhan akan angkutan
penumpang tergantung fungsi bagi kegunaan seseorang artinya seseorang dapat
mengadakan perjalanan untuk kebutuhan pribadi atau untuk keperluan usaha.
Faktor-faktor kebutuhan ekonomis
yang berhubungan dengan angkutan dari suatu jenis barang, tergantung daripada
sifat barang dan kegunaan ekonomisnya. Jadi trasportasi menciptakan kegunaan
tempat dengan mengangkut suatu jenis barang dari suatu tempat ke tempat yang
bersangkutan.
Dari segi
pelakasaan peraturan pemerintah, angkutan umum harus berpedoman kepada prosedur
umum Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang menjadi
pokok permasalahan adalah pelayanan yang diberikan oleh perusahaan angkutan
umum yang tidak sesuai dengan tugak dan fungsi pokonya yaitu menyediakan
fasilitas angkutan orang dan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum
dengan mengutamakan segi keselamatan dan keamanan. Perusahaan angkutan umum
memperoleh bimbingan, pengarahan, pendidikan, pengawasan, sertifikasi serta
perolehan izin untuk mengangkut orang dan barang oleh pemerintah yaitu lembaga
yang terkait dalam Lalu lintas dan Angkutan Umum berdasarkan daerah cakupan
angkutan umum tersebut. Dokumen pengangkutan oleh perusahaan angkutan umum
meliputi trasnparansi dalam pengeloloaan tiket penumpang umum.
Dari segi
prasarana kendaraan, kendaraan bermotor umum mengikuti prosedur utama yaitu
registrasi kendaraan yang dipergunakan untuk angkutan umum. Kendaraan bermotor
umum mempunyai surat perizinan dalam mengangkut angkutan maupun orang.
Kendaraan sebelum digunakan dilakukakan pengecekan terhadap laik fungsinya
komponen kendaraan. Kendaraan dilengkapi oleh kursi duduk penumpang ataupun
bagasi yang digunakan untuk barang.
Aspek jasa angkutan umum dikembangkan menjadi industri
jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat. Penyediaan jasa angkutan umum
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau
badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini perusahaan angkutan umum wajib memberi informasi yang jelas, benar, dan
jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum
Pengemudi sebagai orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor umum mempunyai tata cara dalam berlalu lintas.
Pelayanan yang diberikan pengemudi disesuaikan saat dia dalam trayek atau
diluar trayek dan menggunakan jaringan jalan
sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Pengemudi harus memperhatikan
hal hal yang dilarang sesuai dengan pasal 126 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu aturan mengenai memberhentikan
kendaraan, mengetem kendaraan, menaikkan dan menurunkan penumpang serta melampaui
jaringan trayek yang ditentukan tanpa izin. Pengemudi mempertimbangkan kondisi
fisik dan psikis saat mengemudi. Mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan
merupakan tugas pengemudi. Pengemudi mempunyai tanggung jawab dan kewajiban
penting dalam hal angkutan umum jalan.
D.
Kesimpulan
Dari
tahun ke tahun, kualitas pelayanan angkutan umum di Indonesia mengalami
penurunan. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut
diantaranya adalahnya kurangnya ketrampilan dan pengetahuan sumber daya manusia
dibidang angkutan jalan, budaya masyarakat yang tidak tertib hukum dan sarana
dan prasarana dalam angkutan yang kurang memadai. Dengan kualitas pelayanan
yang kurang, menyebabkan kinerja yang menurun sehingga produktivitas tidak
maksimal. Dibutuhkan beberapa usaha preventif guna menaikkan kualitas pelayanan
angkutan umum. Usaha tersebut meliputi pembenahan aspek jasa angkutan umum,
kendaraan angkutan umum, prasarana kendaraan, pengemudi dan penumpang. Sehingga kualitas pelayanan akan baik,
meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian nasional.
E.
Rekomendasi
Dari sekian permasalahan yang
ada, ada beberapa saran atau rekomendasi yang dapat diberikan guna terciptanya
kulitas pelayanan angkutan umum yang
transparan dan berdaya saing. Rekomendasi yang diberikan diantaranya :
1.
Perusahaan angkutan umum
Perusahaan angkutan umum
mempunyai beberapa kebijakan atau tanggung jawab terhadap pelayanan angkutan
umum. Setiap perusahaan angkutan umum wajib mengatur waktu jam kerja, waktu
istirahat, pergantian pengemudi. Sesuai dengan Pasal 90 Mengenai Waktu Kerja
Pengemudi Undang – Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan
Angkutan Jalan waktu jam kerja yang dianjurkan maskimal 8 jam. Waktu
istirahat yang dianjurkan selama setengah jam setelah pengemudi mengemudikan
kendaraan selama 4 jam berturut – turut. Dalam hal tertentu pengemudi dapat
mengemudiakan kendaraan maksimal 12 jam dengan waktu istirahat selama 1 jam.
Perusahaan angkutan umum wajib memberlakukan dan mengawasi aturan tersebut.
Apabila perusahaan melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi dari
peringatan tertulis hingga pencabutan izin angkutan. Dalam kaitannya terhadap
pengawasan muatan barang, perusahaan angkutan umum dan pengemudi wajib mematuhi
ketentuan tata car pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan umum dan kelas jalan.
2.
Pengemudi
Pengemudi mempunyai peranan
penting dalam penilaian terhadap pelayanan angkutan umum. Pengemudi harus
melaksanakan ketentuan sesuai denga trayeknya masing masing. Apakah pengemudi
mengemudikan kendaraan yang berada di dalam trayek atau diluar trayek.
Pengemudi harus menaati peraturan memberhentikan kendaraan, mengangkut dan
menurunkan penumpang, serta melewati trayek sesuai denga perizinan. Sesuai
dengan pasal 125 Undang – Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan
Angkutan Jalan dijelaskan bahwa pengemudi angkutan orang wajib mengangkut
penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan, menaati aturan
mengenai pemindahan penumpang ke kendaraan angkutan lain dengan trayek yang
sama tanpa dipungut biaya dengan ketentuan apabila kendaraan angkutan pertama
kecelakaan, mogok, rusak atau perintah petugas. Pengemudi wajib menggunakan
lajur sesuai denganyang ditentukan, wajib memberhentikan kendaraan selama
mengangkut atau menurunkan penumpang, menutup pintu kendaraan dan mangatur
kecepatan kendaraan sesuai dengan kelas jalan kendaraan tersebut.
Aturan terkait pengemudi
angkutan barang dijelaskan pada pasal 125 Undang – Undang Nomer 22 tahun 2009
tentang Lalu – Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi angkutan barang wajib menggunakan
jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sesuai dengan berat
permuatannya.
3.
Kendaraan bermotor
Angkutan umum diselenggarakan
dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan
terjangkau. Kendaraan bermotor dibagi menjadi dua, yaitu angkutan orang dan
barang. Angkutan umum orang dibedakan menjadi angkutan dalam trayek maupun
diluar trayek. Pengemudi angkutan umum orang wajib mematuhi peraturan
mengangkut sesuai dengan trayek yang ditentukan. Mematuhi peraturan kendaraan
yang dikemudikan berada di dalam trayek atau diluar trayek. Angkutan barang
meliputi angkutan barang umum dan khusus. Kendaraan angkutan umum harus
mematuhi tata peraturan mengenai dimensi dan pemuatan. Kendaraan dilengkapi
dengan sarana dan prasarana yang mempunyai standar keselamatan. Apabila terjadi
kecelakaan, kendaraan akan mengurangi tingkat keparahan korban. Mengutamakan
desain fasilitas perlengkapan kendaraan yang ergonomis. Memiliki peralatan
pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan.
4.
Jasa Angkutan umum
Dalam perpindahan tempat,
pengguna jasa yaitu penumpang memerlukan tiket saat menaiki kendaraan angkutan
orang dalam trayek. Permasalahan yang terjadi adalah ketersedianya tiket yang
diberikan kepada penumpang. Ketidaksedianya tiket tersebut tentu merugikan
perusahaan angkutan umum dan negara. Untuk mengatasi permaslahan tersebut,
perlu diberlakukanya tiket yang transparan. Penentuan tarif angkutan
disesuaikan dengan tarif ekonomi ataupun non ekonomi sesaui dengan peraturan
pemerintah. Hasil dari angkutan orang tersebut akan jelas
secara rinci. Dengan adanya tiket, maka penumpang akan mempunyai asuransi
apabila terjadi kecelakaan.
5.
Pengguna Jasa
Pengguna jasa yang dimaksud
adalah penumpang kendaraan angkutan. Penumpang mempunyai hak dan kewajiban
dalam menjaga fasilitas kendaraan yang ada. Hal ini bertujuan agar salah satu
tujuan dari transportasi yaitu, mempertimbangkan segi kenyamanan saat
bertransportasi.
F.
Daftar Pustaka
Pemerintah Republik Indonesia. 2009. UU
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar