Jumat, 18 November 2016

#Repost: Kementerian Perhubungan Gadeng Perguruan Tinggi, Pemda & Swasta Bangun Sekolah Vokasi

SEMARANG (Beritatrans.com) – Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan bekerja sama bidang pendidikan vokasi (kejuruan) yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BSDM Perhubungan) baik dengan swasta maupun perguruan tinggi yang ada. Kemhub menargetkan bisa mendidik 500 ribu pelaut di dalam negeri termasuk bekerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indoensia.

“Desember 2016 ini kita akan minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meresmikan sekolah-sekolah vokasi yang nantinya tidak kita kerjakan sendiri. Tetapi, Kemhub akan kerjasamakan dengan perguruan tinggi seperti UGM, UI, UNAIR, ITB maupun sekolah swasta lain di Tanah Air,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di PIP Semarang, Kamis (17/11/2016).
Menhub Budi mengungkapkan, bentuk kerjasama dengan perguruan tinggi misalnya dengan cara membuka kelas-kelas kepelautan di perguruan tinggi tersebut untuk menarik minat siswa dan taruna masuk ke sekolah vokasi yang digagas BPSDM Perhubungan, Kemhub itu.
“Melalui kerja sama dengan PTN/ PTS di Tanah Air, maka bisa meningkatakan kapasitas dan daya tampung sekolah pelaut di Indonesia, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatkan potensi dan sumber daya di dalam negeri,” jelas Menhub Budi Karya.
“Selain itu, Menhub Budi juga meminta bantuan Pemerintah Daerah untuk mendorong sejumlah siswa di daerah untuk disekolahkan di sekolah vokasi Kemenhub,” papar dia.
“Dari universitas kan banyak sekali (siswa) yang tidak tertampung masuk. Mungkin dapat ditampung di sekolah vokasi Kemenhub sehingga bisa tetap produktif,” tandas Menhub Budi Karya.(helmi)

#Repost #transportationministry
Source: http://beritatrans.com/2016/11/18/kemhub-gadeng-perguruan-tinggi-pemda-swasta-bangun-sekolah-vokasi/

Minggu, 06 November 2016

Pelanggaran Lalu-Lintas di Simpang Yogya, Kota Tegal

Simple markers

Telah dilakukan survei mengenai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di simpang Yogya, Kota Tegal oleh taruna PKTJ pada hari Senin (31/10/2013). Survei yang dilakukan oleh jurusan Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan kelas B ini mendapatkan beberapa hasil terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.
Bentuk pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan beraneka macam, baik dilakukan oleh pengendara sepeda motor, pengemudi maupun pejalan kaki. Mayoritas pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh pengendara roda dua. Pelanggaran yang dimaksud diantaranya adalah tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu utama, bonceng lebih 2 dan modifikasi motor.
“Pelanggaran helm adalah paling tinggi, terutama dilakukan para pelajar. Baik pengemudi dan yang membonceng saat akan ke sekolah, ternyata tidak mengenakan helm. Ini pelanggaran yang jelas. Harusnya pelanggar diberikan penyuluhan dan tindakan.” Ucap Siswanto, salah seorang pengguna jalan yang melintasi ruas jalan tersebut.
Pelanggaran pemakaian helm ini banyak terjadi di kawasan Kabupaten Tegal. Selanjutnya penggendara di jalan-jalan protokol pusat Kota Tegal. Selain pelanggaran helm, pelanggaran marka jalan juga cukup tinggi, utamanya marka stop line dan marka dilarang parkir pengguna kendaraan kerap melanggarnya.
Siti, seorang pengguna jalan yang ditemui di waktu yang bersamaan mengatakan, "Pengendara harus berhenti di belakang stop line, kalau melebihi berati melanggar. Kecuali ada arahan dari petugas yang meminta maju, ya silahkan, Ini kadang membuat jengkel". Dia  juga mengakui, untuk marka stop lini ini memang masih dibutuhkan kerja keras dan kesadaran masyarakat pengguna kendaraan. Biasanya, pengguna menerobos stop line saat lalu lintas padat pada pagi dan sore hari.
Berikut akan dijelaskan mengenai ketentuan menggunakan perangkat keselamatan berupa helm. Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib