Telah
dilakukan survei mengenai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di simpang Yogya,
Kota Tegal oleh taruna PKTJ pada hari Senin (31/10/2013). Survei yang dilakukan
oleh jurusan Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan kelas B ini mendapatkan
beberapa hasil terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.
Bentuk
pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan beraneka macam, baik dilakukan oleh
pengendara sepeda motor, pengemudi maupun pejalan kaki. Mayoritas pelanggaran
lalu lintas dilakukan oleh pengendara roda dua. Pelanggaran yang dimaksud
diantaranya adalah tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu utama,
bonceng lebih 2 dan modifikasi motor.
“Pelanggaran
helm adalah paling tinggi, terutama dilakukan para pelajar. Baik pengemudi dan
yang membonceng saat akan ke sekolah, ternyata tidak mengenakan helm. Ini
pelanggaran yang jelas. Harusnya pelanggar diberikan penyuluhan dan tindakan.”
Ucap Siswanto, salah seorang pengguna jalan yang melintasi ruas jalan tersebut.
Pelanggaran
pemakaian helm ini banyak terjadi di kawasan Kabupaten Tegal. Selanjutnya
penggendara di jalan-jalan protokol pusat Kota Tegal. Selain pelanggaran helm, pelanggaran
marka jalan juga cukup tinggi, utamanya marka stop line dan marka dilarang
parkir pengguna kendaraan kerap melanggarnya.
Siti,
seorang pengguna jalan yang ditemui di waktu yang bersamaan mengatakan, "Pengendara
harus berhenti di belakang stop line, kalau melebihi berati melanggar. Kecuali ada
arahan dari petugas yang meminta maju, ya silahkan, Ini kadang membuat jengkel".
Dia juga mengakui, untuk marka stop lini
ini memang masih dibutuhkan kerja keras dan kesadaran masyarakat pengguna
kendaraan. Biasanya, pengguna menerobos stop line saat lalu lintas padat pada
pagi dan sore hari.
Berikut
akan dijelaskan mengenai ketentuan menggunakan perangkat keselamatan berupa
helm. Kewajiban
menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur
dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU
No. 22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan
di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat
(8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Jadi,
berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun
penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar
nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur
dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda
Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor
yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional
Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI
pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
Secara Wajib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar