Senin, 16 Januari 2017

Pentingnya Memakai Helm (Studi Kasus di Kanada)

Tahukah kamu?
Memakai helm saat mengendarai sepeda dapat mengurangi risiko cedera otak sebesar 88%
Sekitar 75% dari kematian sepeda adalah hasil dari otak atau cedera kepala
Fakta:  satu pengendara sepeda meninggal di Kanada setiap minggu
Dalam kasus cedera yang mengancam jiwa di kalangan pengendara sepeda, daerah tubuh yang paling terluka sering adalah kepala
cedera kepala adalah penyebab utama kecacatan dari kecelakaan sepeda
Pada tahun 2009, lebih dari 11,4 juta orang berusia 12 dan lebih tua dilaporkan naik sepeda, tapi hanya 4,1 juta dilaporkan memakai helm sepanjang waktu.

Helm Save Lives!
Helm mengurangi risiko cedera kepala di olahraga ski dan snowboarding, serta olahraga alpine lainnya.
Kesempatan untuk cedera kepala dua sampai empat kali untuk pengendara sepeda yang tidak memakai helm
Lebih dari 90% dari pengendara sepeda tewas pada tahun 2008 tidak memakai helm
Helm mengurangi risiko cedera otak karena mereka menyerap energi dari dampak, bukan kepala, wajah atau otak

Hukum akankah membantu?
Dalam studi tentang penggunaan helm, di mana undang-undang untuk digunakan helm wajib ada ada peningkatan yang signifikan dalam penggunaan helm. Mari kita bandingkan pada negara-negara bagian di Kanada:
Negara Bagian Nova Scotia (wajib untuk semua usia): 73,2% penggunaan helm secara keseluruhan
Negara Bagian Ontario (wajib untuk semua orang di bawah usia 18): 40,6% secara keseluruhan penggunaan helm
Negara Bagian Saskatchewan (tidak ada undang-undang): 26,9% penggunaan helm secara keseluruhan

Minggu, 15 Januari 2017

Sejarah Kementerian Perhubungan

Departemen Perhubungan telah ada sejak Periode awal Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk berdasarkan periode Kabinet Republik Indonesia :
  1. Kabinet Presidensiil : 2 September 1945 s.d. 14 November 1945
    • Menteri Perhubungan adalah Abikusno Tjokrosujono.
  2. Kabinet Sjahrir ke I : 14 Nopember 1945 s.d. 12 Maret 1946
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Abdulkarim.
  3. Kabinet Sjahrir ke II : 12 Maret 1945 s.d. 2 Oktober 1946
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Abdulkarim
    • Menteri Muda Perhubungan adalah Ir. Djuanda
  4. Kabinet Sjarir ke III : 2 Oktober 1946 s.d. 3 Juli 1947
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Djuanda
    • Menteri Muda Perhubungan adalah Ir. Djuanda
    • Menteri Muda Perhubungan adalah Setiadjid
  5. Kabinet Amir Sjarifudin ke I : 3 Juli 1947 s.d. 20 Januari 1948
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Djuanda
  6. Kabinet Amir Sjarifudin ke II : 11 Nopember 1947 s.d. 20 Januari 1948
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Djuanda
  7. Kabinet Hatta ke I (Kabinet Presidensiil) : 20 Januari 1948 s.d. 4 Agustus 1948
  8. Kabinet Darurat : 19 Desember 1948 s.d. 13 Juli 1949
    • Menteri Perhubungan dan mewakili kemakmuran adalah Ir. Indratjaj
  9. Kabinet Hatta k II (Kabinet Presidensiil) : 4 Agustus 1949 s.d. 20 Desember 1949
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. H. Laoh
  10. Kabinaet Susanto (Kabinet Peralihan) : 20 Desember 1949 s.d. 21 Januari 1950 Tidak ada Menterinya
  11. Kabinet Halim (Republik Indonesia Jogya-Jakarta) : 21 Januari 1950 s.d. 6 September 1950
    • Menteri Pekerjaan Umum dan Perhubungan adalah Ir. Sitompul
  12. Kabinet Republik Indonesia Serikat Pertama dan Terakhir : 20 Desember 1949 s.d. 6 September 1950
    • Menteri Perhubungan adalah Mr. Wilopo
  13. Kabinet Natsir (Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke I) : 6 September 1950 s.d. 27 April 1951
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Djuanda
  14. Kabinet Sukiman (Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke II) 27 April 1951 s.d. 3 April 1952
  15. Kabinet Wilopo (Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke III) 3 April 1952 s.d.1 Agustus 1953
    • Menteri Perhubungan adalah Ir. Djuanda
  16. Kabinet Ali Sastroamidjoyo ke I (Kabinet Republik Indonesia ke IV): 1 Agustus 1953 s.d. 12 Agustus 1955
    • Menteri Perhubungan adalah Abikusno Tjokrosujoso
    • Mulai tanggal 19 Nopember 1954 Mr. Abikusno Tjokrosujoso meletakkan jabatan sebagai Menteri Perhubungan ad interim dan diganti oleh
    • DR. A. K Gani dengan Keppres No. 227 tahun 1954 tangal 18 Nopember 1954
  17. Kabinet Burhanuddin Harahap (Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke V): 12 Agustus 1955 s.d. 24 Maret 1956
    • Menteri Perhubungan adalah F. Laoh
    • Menteri Muda Perhubungan adalah Asrarudin
  18. Kabinet Ali Sastroamidjoyo ke II (Kabinet Rep. Indonesia Kesatuan ke VI): 24 Maret 1956 s.d. 9 April 1957
    • Menteri Perhubungan adalah H. Sjuchjar Tedjasukmana
    • Menteri Muda Perhubungan adalah A. Be. De Rozari, terhitung tangal 9 Januari 1967 diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
      • Program Kementerian Perhubungan jaman itu adalah :
        • Memperlengkapi alat-alat transport untuk daerah yang menghasilkan produksi banyak, sehinga tercapai imbangan yang baik antar produksi dan konsumsi dengan mengutamakan rehabilitasi jalan-jalan di luar jawa.
        • Memajukan dan mengawasi pelayaran nasional serta melindungi terhadap persaingan asing.
  19. Kabinet Djuanda ? Kabinet Karya (Kabinet Republik Indonesia Kesatuan ke VII): 9 April 1957 s.d. 10 Juli 1959
    • Menteri Perhubungan adalah Mr. Sukardan
  20. Kabinet Republik Indonesia (sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959) dengan periode :
    • Kabinet Kerja I : 10 Juli 1959 s.d. 18 Februari 1960
      • Menteri Muda Perhubungan Laut adalah Ir. Abdul Mutholib Danunungrat
      • Menteri Muda Perhubungan Darat dan Pos Telegrap dan Telepon adalah Jend. Mayor Djatikusumo
      • Menteri Muda Perhubunga Udara adalah Kol . Udara R. Iskandar
    • Kabinet Kerja II : 18 Februari 1960 s.d. 6 Maret 1962
      • Menteri Perhubungan Darat dan Pos Telegrapdan Telepon, Pariwisata adalah Mayor Jend . Djatikusumo
      • Menteri Perhubungan Laut adalah Ir. Abdul Mutholib Danunungrat
      • Menteri Perhubunga Udara adalah Kol . Udara R. Iskandar
    • Kabinet Kerja III : 6 Maret 1962 s.d. 13 November 1963
      • Menteri Perhubungan Darat dan Pos Telekomunikasi dan Pariwisata adalah Letjen Djatikusumo
      • Menteri Muda Perhubungan Laut adalah Ir. Abdul Mutholib Danunungrat
      • Menteri Muda Perhubungan Darat dan Pos Telegrap dan Telepon, Pariwisata adalah Letnan Jend. Mayor Djatikusumo
      • Menteri Muda Perhubunga Udara adalah Kol . Udara R. Iskandar
    • Kabinet Kerja IV : 13 November 1963 s.d. 27 Agustus 1964
      • Menteri Perhubungan Darat dan Pos Telekomunikasi dan Pariwisata adalah Letjen Hidayat
      • Menteri Perhubungan Laut adalah Brigadir Jenderal KKO Ali Sadikin
      • Menteri Perhubunga Udara adalah Laksamana Muda Udara Iskandar
    • Kabinet Dwikora : 27 Agustus 1964 s.d. 1965
      • Menteri Perhubungan Darat : Letjen Hidayat
      • Menteri Perhubungan Udara : Partono (baru mulai 2 April 1965)
  21. Kabinet Sesudah Orde Lama yaitu :
    • Kabinet Dwikora yang disempurnakan : 24 Februari 1966 s.d. 28 Maret 1966
      • Menteri Perhubungan Udara: Partono
      • Menteri Perhubungan Laut : Mayjen KKO Ali Sadikin
    • Kabinet Dwikora yan disempurnakan : 27 Maret 1966 s.d. 25 Juli 1966
      • Kementerian Perhubungan dengan Menteri : Laksamana Muda Laut Jatidjan
      • Kementerian Perhubungan mempunyai :
      • Departemen Perhubungan Darat : Brigjen Utoyo Utomo
      • Departemen Perhubungan Udara : Partono
    • Kabinet Ampera : 25 Juli 1966 s.d. 17 Oktober 1967
      • Departemen Perhubungan
      • Menteri Perhubungan : Sutopo
      • Menteri Maritim : Laksamana Muda Laut Jatidjan
  22. Kabinet Pembangunan (Orde Baru) :
    • Kabinet Pembangunan I : 6 Juni 1968 s.d. 28 Maret 1973
      • Menteri Perhubungan : Drs. Frans Seda
    • Kabinet Pembangunan II : 28 Maret 1973 s.d. 28 Maret 1978
      • Menteri Perhubungan : Prof. DR. Emil Salim
    • Kabinet Pembangunan III : 29 Maret 1978 s.d. 15 Maret 1983
      • Menteri Perhubungan : Roesmin Nuryadin
    • Kabinet Pembangunan IV : 19 Maret 1983 s.d. Maret 1988
      • Menteri Perhubungan : Roesmin Nuryadin
      • Pada saat itu Departemen Perhubungan mempunyai Direktorat Perhubungan Darat, Direktorat Perhubungan Laut, Direktorat Perhubungan Udara dan mempunyai Kaperwahub dan Kanwil-Kanwil.
    • Kabinet Pembangunan V : 1988 s.d. 1993
      • Menteri Perhubungan : Ir. Azwar Anas
      • Departemen Perhubungan membawahi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut dan Udara serta dihapus Kaperwahub dan digabung menjadi Kanwil ? Kanwil Perhubungan di setiap propinsi.
    • Kabinet Pembangunan VI : 1993 s.d. 1998
      • Menteri Perhubungan : DR. Haryanto Dhanutirto
    • Kabinet Pembangunan VIII : Menteri Perhubungan Giri Suseno (Maret - Mei 1998)
  23. Kabinet Reformasi : Menteri Perhubungan Giri Suseno (Mei 1998 - Oktober 1999)
  24. Kabinet Persatuan Nasional (26 Oktober1999 – 09 Agustus 2001)
    • Menteri Perhubungan : Letnan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar
  25. Kabinet Gotong Royong (10 Agustus 2001 – 21 Oktober 2004)
    • Menteri Perhubungan : Letnan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar.
  26. Kabinet Indonesia Bersatu (21 Oktober 2004 – 22 Oktober 2009)
    • Menteri Perhubungan : Ir. Hatta Rajasa (21 Oktober 2004 – 09 Mei 2007)
    • Menteri Perhubungan : Ir. Jusman Syafii Djamal ( 09 Mei 2007 – 22 Oktober 2009)
  27. Kabinet Indonesia Bersatu II ( 22 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014)
    • Menteri Perhubungan : Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi (22 Oktober 2009 – 19 Oktober 2011)
    • Menteri Perhubungan : Letnan Jenderal TNI (Purn) Evert Ernest Mangindaan (19 Oktober 2011 – 01 Oktober 2014)
    • Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan : Bambang Susantono (01 Oktober 2014 – 20 Oktober 2014)
  28. Kabinet Kerja (27 Oktober 2014 – Sekarang)
    • Menteri Perhubungan : Ignasius Jonan
    • Menteri Perhubungan : Budi Karya Sumadi
- See more at: http://www.dephub.go.id/post/read/sejarah#sthash.srPFPxMP.dpuf
#repost at http://www.dephub.go.id/post/read/sejarah

Jumat, 13 Januari 2017

Analisis Kecelakaan Menggunakan Metode Cummulative Summary (CUSUM)

Pengertian Cusum
Adalah suatu teknik prosedur yang dapat digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi daerah rawan kecelakaan. Grafik Cusum merupakan suatu prosedur statistik standar sebagai kontrol kualitas untuk mendeteksi perubahan dari nilai mean. Nilai cusum suatu lokasi dapat dicari dengan rumus (Austroad,1992):

A. Mencari Nilai Mean (W)
     Perhitungan untuk mencari nilai mean dari data sekunder, yaitu sebagai berikut:

Mencari Nilai Cusum Tahun Selanjutnya Untuk mencari nilai cusum selanjutnya (S1) adalah dengan menjumlahkan nilai cusum tahun pertama dengan hasil pengurangan jumlah kecelakaan dan nilai mean pada tahun selanjutnya, yaitu :


Kamis, 12 Januari 2017

Sasaran Kampanye Keselamatan Jalan

Tujuan Pembelajaran:
1.        Dapat melakukan identifikasi sasaran kampanye keselamatan jalan
2.        Menyusun hasil identifikasi kelompok sasaran
3.        Mampu merumuskan profil kelompok sasaran kampanye keselamatan jalan
4.        Mampu merumuskan tujuan kampanye keselamatan jalan

A.           Dasar Hukum Penyuluhan
1.    Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Menimbang poin C yaitu Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah
2.    Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Bab 1 pasal 1 poin 31 yaitu Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu-lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan
3.    Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 203 ayat 2 huruf a (penjelasan) poin d yang menjelaskan tentang Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
4.    Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamaan poin j tentang kampanye keselamatan.
5.    Panduan Keselamatan Jalan
6.    RUNK Jalan 2011 – 2035 Pilar IV Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamaan poin 8 tentang Kampanye Keselamatan
7.    Sosialisasi Keselamatan Jalan – PT TRIDAYA CIPTA UTAMA-PERHUBUNGAN DARAT 2008
8.    Panduan Keselamatan jalan Modul 4-8

B.            Sasaran Kampanye Keselamatan Jalan
Sasaran merupakan hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. Dalam kaitannya dengan kampanye keselamatan transportasi jalan,  arti kata sasaran yaitu apa saja hasil yang ingin dicapai dalam melakukan kegiatan tersebut.
Hal yang menjadi prioritas dalam rangka berpikir adalah apa yang salah, dilakukan oleh siapa, dan bagaimana cara mengatasi. Apa permasalahan akan memiliki keterkaitan terhadap materi yang disampaikan dalam kampanye tersebut. Arti kata siapa adalah target kelompok massa yang menjadi subyek dilakukan serta yang terakhir adalah bagaimana solusi terkait rekomendasi perencanaan dalam melakukan kampanye.

C.            Hal yang Perlu diperhatikan dalam Menentukan Sasaran Kampanye
1.    Menetukan permasalahan yang akan di kaji
Dalam hal ini yang akan menjadi pokok inti pembahasan adalah masalah keselamatan lalu lintas apa yang sedang terjadi. Masalah tersebut dilakukan oleh siapa terkait pendekatan kampanye. Setelah apa dan siapa ditentukan langkah selanjutnya adalah perencanaan kampanye.
2.    Menentukan perencanaan kampanye
Perencanaan kampanye merupakan konsep dalam menyelenggarakan kegiatan kampanye, Konsep ini berisikan tujuan yang hendak dicapai, apa saja materi yang akan diberikan, dan bagaimana target tingkat keberhasilan.
3.    Deskripsikan secara detail profil massa
Profil massa adalah uraian mengenai karakterisitk massa yang akan diberikan kampanye tersebut. Banyak cara untuk menjabarkan karakteristik massa seperti contih berdasarkan tingkat pendidikan, tingkat pemahaman, kategori umur, profesi dan lain sebagainya. Kita harus jeli untuk menggambarkan profil massa tersebut agar dalam proses lanjutan kita paham terhadap kendala-kendala yang akan dihadapi dan memikirkan cara untuk mengatasi jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye tersebut.



Gambar Kampanye keselamatan jalan di SMK Muhammadiyah Kramat

Pengertian dan Tahapan Desain Kampanye Keselamatan Jalan

Tujuan Pembelajaran:
1.       Menjelaskan unsur-unsur  kampanye keselamatan jalan.
2.       Menyebutkan tahapan dalam melaksanakan mendesain kampanye keselamatan jalan

A.           Dasar Hukum Penyuluhan
1.   Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Menimbang poin C yaitu Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah
2.   Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Bab 1 pasal 1 poin 31 yaitu Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu-lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan
3.    Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 203 ayat 2 huruf a (penjelasan) poin d yang menjelaskan tentang Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
4.    Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamaan poin j tentang kampanye keselamatan.
5.    Panduan Keselamatan Jalan
6.   RUNK Jalan 2011 – 2035 Pilar IV Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamaan poin 8 tentang Kampanye Keselamatan
7.    Sosialisasi Keselamatan Jalan – PT TRIDAYA CIPTA UTAMA-PERHUBUNGAN DARAT 2008
8.    Panduan Keselamatan jalan Modul 4-8

B.            Pengertian Desain Kampanye
Desain kampanye merupakan suatu konsep perencanaan kegiatan berupa pemberian informasi kepada khalayak yang bertujuan untuk memberi pengetahuan dan juga mengajak untuk melakukakan sesuatu. Kaitannya dengan program keselamatan transportasi jalan yaitu sebagai kerangka berfikir tentang kegiatan apa yang akan dilakukan dalam memberikan stimulus serta menyadarkan khalayak tentang urgensinya keselamatan dalam berlalu lintas.

C.            Tahapan Desain Kampanye
Berikut merupakan tahapan dalam desain kampanye keselamatan transportasi jalan.
1. Menemukan dan menetapkan sasaran kampanye
2. Menyusun profil kelompok sasaran kampanye
3. Menetapkan tujuan kampanye
4. Menentukan materi kampanye
5. Menentukan bentuk dan jenis kampanye
6. Menentukan design kampanye
7. Menentukan anggaran kampanye

MARI BERSAMA-SAMA TINGKATKAN KESELAMATAN AGAR TERHINDAR DARI KECELAKAAN DAN MENCEGAH DARI RESIKO CEDERA YANG PARAH