Tujuan
Pembelajaran:
1.
Menjelaskan
unsur-unsur kampanye keselamatan jalan.
2.
Menyebutkan tahapan dalam melaksanakan
mendesain kampanye keselamatan jalan
A.
Dasar Hukum Penyuluhan
1. Undang
Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Menimbang poin C yaitu Bahwa
lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional
harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas dan angkutan jalan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah
2. Undang
Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Bab 1 pasal 1 poin 31
yaitu Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu-lintas yang
disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan
3. Undang
Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 203 ayat 2 huruf a
(penjelasan) poin d yang menjelaskan tentang Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
4. Instruksi
Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamaan poin j tentang
kampanye keselamatan.
5. Panduan
Keselamatan Jalan
6. RUNK
Jalan 2011 – 2035 Pilar IV Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamaan poin 8
tentang Kampanye Keselamatan
7. Sosialisasi
Keselamatan Jalan – PT TRIDAYA CIPTA UTAMA-PERHUBUNGAN DARAT 2008
8. Panduan
Keselamatan jalan Modul 4-8
B.
Pengertian Desain Kampanye
Desain kampanye merupakan
suatu konsep perencanaan kegiatan berupa pemberian informasi kepada khalayak
yang bertujuan untuk memberi pengetahuan dan juga mengajak untuk melakukakan
sesuatu. Kaitannya dengan program keselamatan transportasi jalan yaitu sebagai
kerangka berfikir tentang kegiatan apa yang akan dilakukan dalam memberikan
stimulus serta menyadarkan khalayak tentang urgensinya keselamatan dalam
berlalu lintas.
C.
Tahapan Desain Kampanye
Berikut merupakan tahapan
dalam desain kampanye keselamatan transportasi jalan.
1.
Menemukan dan menetapkan sasaran kampanye
2.
Menyusun profil kelompok sasaran kampanye
3.
Menetapkan tujuan kampanye
4.
Menentukan materi kampanye
5.
Menentukan bentuk dan jenis kampanye
6.
Menentukan design kampanye
7.
Menentukan anggaran kampanye
MARI BERSAMA-SAMA TINGKATKAN KESELAMATAN AGAR TERHINDAR DARI KECELAKAAN DAN MENCEGAH DARI RESIKO CEDERA YANG PARAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar